Layanan Kanal Media Sosial
Layanan Kanal Media Sosial adalah layanan yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan terkait dengan publikasi kegiatan/informasi dalam kanal media sosial.
Layanan konsultasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Kementerian Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan selaras dengan kemampuan untuk mendapatkan kepercayaan dalam penyelenggaraan pelayanan. (Pusbinjfdag)